YOGYAKARTA-Mengingat divestasi 51% persen bukan ranah tawar menawar bagi Indonesia, masa depan Freeport akan lebih tepat dan sempurna jika diletakkan dalam mekanisme Indonesia Raya Incorporated (IRI). Polemik yang terjadi atas tambang emas terbesar di dunia ini harus dilihat dari kacamata NKRI dan pelaksanaan amanat pasal 33 UUD 1945. Dengan cara ini politisasi ataupun “kolonialisasi baru” atas Freeport di masa depan oleh pihak asing tidak boleh terjadi lagi. Bahkan melalui IRI ini, Freeport akan diawasi bersama seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diselewengkan oleh pihak ketiga.
Demikian ditegaskan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Mudrajad Kuncoro Ph D, kepada media, Senin (13/3).
Mudrajad adalah salah satu dari akademisi dari 14 perguruan tinggi Indonesia yang terlibat dalam pematangan konsep IRI. Konsep ini diusulkan oleh Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Presiden. “Berakhirnya masa kontrak Freeport harus dilihat dari berbagai sudut dan tidak hanya soal business to business saja. Pada masa mendatang Indonesia tidak boleh terjebak lagi persoalan berapa dollar yang akan diterima. Yang perlu ditekankan adalah, semua bentuk usaha asing yang ada di Indonesia harus tetap terkendalikan dan terkontrol oleh negara. Konsep IRI ini sebaiknya mulai digunakan untuk kontrak-kotrak yang sudah habis,” tegas Mudrajad, yang juga calon kuat Rektor UGM ini.














