JAKARTA-Konsep Indonesia Raya Incorporated (IRI) yang bertujuan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia melalui penguasaan semua sumber ekonomi seperti diamanatkan Pasal 33 UUD 45 diyakini dapat menjadikan ekonomi kerakyatan tuan rumah di negeri sendiri.
Keyakinan tersebut dikemukakan Prof Dr H Werry Darta Taifur MA dari Universitas Andalas Padang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernnas) Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) di Padepokan Pencak Silat Indonesia, Jakarta, dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Prof Werry yang bersama Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) dan Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta) merupakan tiga dari empat belas akademisi yang ikut mematangkan konsep IRI.
Konsep IRI itu sendiri saat ini sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan akan segera dibawa ke Presiden.
Ketiga akademisi itu mendampingi Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro, penggagas IRI yang memresentasikan konsep IRI di hadapan peserta Rakernas PPAD.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) – dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia, AM Putut Prabantoro menggagas konsep ekonomi baru IRI dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam dan sumber ekonomi lain yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Konsep IRI sejalan dengan sistem ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi dengan prinsip cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara melalui koperasi,” katanya.
IRI merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 dengan meletakkan wawasan nusantara sebagai dasar pijakannya. Konsep IRI yang didukung penuh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) merupakan sistem ekonomi yang “mengawinkan” antara BUMN (Pusat) dan BUMD (Daerah baik Provinsi dan Kabupaten ) di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Pemda baik Provinsi ataupun Kabupaten / Kota) seluruh Indonesia.
Untuk menegaskan dikuasai negara, masing-masing pemerintah (Pusat atau Daerah) harus menguasai minimal 51% saham di badan usahanya.
Komentari tentang post ini