Pada 2019, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 78,75 Milyar untuk meningkatkan kualitas rumah sebanyak 4.500 unit di Provinsi Lampung melalui program BSPS.
Khalawi menjelaskan Program BSPS pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong. “Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.
Sarnah, salah satu penerima bantuan BSPS di Lampung Selatan mengatakan sangat berterima kasih atas program BSPS dari Kementerian PUPR karena dapat melakukan perbaikan rumah. “Sekarang rumah saya lebih layak huni. Saat ini saya sudah memiliki kamar tidur sendiri dan ruang tamu,” ujar Ibu dari empat orang anak tersebut.
Menurut Khalawi, program BSPS di Provinsi Lampung tersebut merupakan bagian dari program nasional BSPS pada 2019, yang ditargetkan secara nasional dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sendiri sebesar Rp 4,28 triliun.
Komentari tentang post ini