BSPS merupakan program bantuan yang diberikan ke pemerintah kabupaten/provinsi untuk disalurkan ke masyarakat atau warga yang membutuhkan seperti warga yang terdampak bencana alam untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Secara nasional dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit. Pada tahun 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan BSPS untuk 11.327 unit rumah tidak layak huni.
Untuk lebih meningkatkan kualitas program bedah rumah, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS yang sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.
Pemberian BSPS dilakukan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/ Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Komentari tentang post ini