JAKARTA-Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno, Tim Sukses dan Partai Politik Pengusung (Partai Gerindra dan PKS) harus segera meminta maaf kepada publik di seluruh Indonesia karena telah menjanjikan program Kredit Pemilikan Rumah(KPR) tanpa uang muka (downpayment) . Padahal program DP nol rupiah tersebut isinya bukan saja mengandung kebohongan publik akan tetapi materi muatannya jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di BI. “Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP agau DP Nol Persen rupiah melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia (PBI),” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (19/2).
Menurutnya, program uang muka KPR nol persen jelas kebohongan publik, karena telah mendeclare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai KPR tanpa DP. Padahal dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya berapa apakah dibebaskan sama sekali Nol Persen atau dalam jumlah tertentu, sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.














