Apalagi, program kampanye Anies-Sandi tentang KPR tanpa DP, telah diklarifikasi oleh Gubernur BI sebagai bertentangan dengan PBI. Ini bukan saja kebohongan publik tetapi juga hal itu merupakan Perbuatan Melanggar Hukum, karena KPR tanpa DP itu dilarang oleh PBI No. : 18/16/PBI/2016, Tentang Rasio Loan to Value (LTV). “Ini penyampaian program yang sama sekali tidak mendidik masyarakat dan merusak misi Partai Politik yaitu memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia mengatakan model kampanye uang muka nol persen ini benar-benar meracuni masyarakat, karena memberi harapan fatamorgana kepada masyarakat terhadap sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Disamping itu Undang-Undang Partai Politik juga mengharuskan kepada setiap kadernya atau pada setiap calon pemimpin untuk tampil menyampaikan gagasan dan/atau program di hadapan publik tetapi dengan tetap mengedepankan aspek pendidikan politik yang baik, bukan bualan.
Seperti diberikana, Gubernur BI Agus DW Martorowardojo menegaskan larangan praktek downpayment nol persen pada KPR. Hal ini merupakan sebuah tamparan keras, sekaligus sebuah pernyataan yang bertujuan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan yang disampaikan oleh Anies-Sandi selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, agar publik tidak begitu saja mempercayai janji kampanye KPR tanpa DP yang disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung Televisi dalam acara Debat Pasangan Calon.














