Apa lagi soal KPR tanpa DP bukan wewenang Gubenur/Kepala Daerah melainkan sepenuhnya wewenang Gubernur BI . “Karena itu program KPR tanpa DP jelas merupakan sebuah kebohongan publik dari Anies-Sandi sebagai calon pemimpin demi meraih kekuasaan,” imbuhnya.
Karena itu, TPDI mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan PKS, Tim Sukses untuk segera meralat atau mecabut program kampanye berupa KPR tanpa DP dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Pasalnya, program kampanye demikian sangat tidak mendidik dan tidak membangun budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, melainkan mengajarkan konstituen untuk melakukan praktek KPR yang melanggar hukum. “Selain itu harus meminta maaf kepada seluruh publik pemilih di seluruh Jakarta,” pungkasnya.














