BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Sosialisasi Program Langit Biru Pertamina di Kota Bekasi ditujukan kepada Camat dan Lurah untuk disosialisasikan kepada masyarakat Kota Bekasi. Nomor Surat : 488/7003/Setda.Hum tanggal 13 November 2020 dan ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.
Program Langit Biru berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.
Program Langit Biru sebagai salah satu upaya untuk mendukung program Pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan masyarakat dan lingkungan yang dilaksanakan PT Pertamina melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Adapun rincian dari program tersebut adalah:
1. Program Langit Biru memberikan harga khusus untuk produk Pertalite RON 90 dengan harga setara Premium RON 88 yang dapat berkontribusi untuk mengurangi polusi udara.
Komentari tentang post ini