(2) Membangun ekosistem industri halal terintegrasi melalui pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH);
(3) Memastikan program nasional seperti MBG dan KDMP mengadopsi prinsip halal value chain secara penuh;
serta (4) Mendorong percepatan regulasi payung (omnibus law) untuk ekonomi syariah guna menciptakan kepastian hukum dan menyelaraskan kebijakan lintas kementerian/lembaga, sehingga Indonesia dapat benar-benar menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Sementara itu, Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah, mengevaluasi kinerja perbankan syariah pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo, yang telah diintegrasikan dalam RPJMN 2025-2029 dan Asta Cita II sebagai pilar utama pembangunan.
Secara makro, pertumbuhan pembiayaan syariah (8.13% YoY) melampaui konvensional, didorong oleh kebijakan strategis seperti penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di Himbara, pendirian Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai second anchor, dan peluncuran Bullion Bank.
Kebijakan likuiditas ini berhasil menurunkan cost of fund dan memperluas pembiayaan ke sektor produktif, meski berisiko evergreening dan perlu pengawasan syariah yang ketat.
Namun, tantangan implementasi masih signifikan, terutama stagnasinya market share di 7.7%, transformasi KNEKS menjadi Badan Ekonomi Syariah yang belum terealisasi, dan lemahnya koordinasi kelembagaan.















