JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Program “Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK.
Apalagi, program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Humas OJK, Doddy Ardiansyah sehubungan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program MMM Indonesia” atau juga disebut sebagai “Komunitas Mavrodian Indonesia” dan “Mavrodi Mondial Moneybox” di Jakarta, Kamis (14/8).
“Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya,” tegasnya.
Dia mengaku, banyak masyarakat yang bertanya ke OJK tentang penawaran investasi dari program MMM ini. Pertanyaan masyarakat ini disampaikan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
Komentari tentang post ini