OJK kata Doddy telah melakukan penelusuran terkait program MMM Indonesia ini.
Penelusuran ini sesuai amanat pada UU OJK yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.
Berdasarkan hasil penelusuran OJK disimpulkan bahwa program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.
“Dalam hal menerima tawaran investasi atauproduk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya,” imbuhnya.
Masyarakat pintanya harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas.
Misalnya, investasi yang menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.
“Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi,” pungkasnya.














