“Pada hari ini Tim Penilai akan menyaksikan langsung paparan dari calon penerima dan mendengarkan secara daring testimoni dari para penerima manfaat di lokasi Shrimp Estate Berkah, tahapan ini merupakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan” ujar Amran.
Sementara itu, Ketua Tim Setmilpres, Toni Ariadi, menegaskan bahwa hasil verifikasi dan peninjauan lapangan Provinsi Kalimantan Tengah ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Setmilpres dalam rangka menindaklanjuti laporan atas usulan tanda kehormatan dimaksud dan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.
“Kehadiran kami disini untuk menyaksikan dan melihat program Shrimp Estate Berkah yang diusulkan sebagai inovasi yang dilakukan oleh H. Sugianto Sabran sebagai calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya” tambah Toni.
Dalam kesempatan yang sama, H. Sugianto Sabran sebagai Gubernur Kalimantan Tengah 2016-2020 dan 2021-2024 menjelaskan bahwa sejauh ini telah terlihat keberhasilan program inovasi Shrimp Estate Berkah Provinsi Kalimantan Tengah seluas 40,17 hektare (5 klaster) yang dibangun di Desa Sungai Raja Kecamatan Jelai Kabupaten Sukamara yang memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir.















