Kemudian, Zona 2 (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan) sebanyak 84,5 ribu ton. Terakhir, Zona 3 (Maluku dan Papua) dialokasikan 15,5 ribu ton. Periode penyaluran Zona 2 dan 3 dijalankan sejak 24 Februari sampai 29 Maret 2025.
Terkait saluran SPHP beras, Bulog diminta untuk menyalurkan melalui OP Pangan Murah yang dilaksanakan di jaringan kantor/gerai PT Pos Indonesia dan PT Pupuk Indonesia, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian, Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI), dan dinas pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, beras SPHP juga disalurkan melalui pedagang pengecer di pasar tradisional, pasar modern, kios pangan atau outlet binaan pemerintah daerah.
Bulog juga diminta untuk lebih mengoptimalkan ke pedagang eceran di pasar tradisional/pasar rakyat.
Sebagai informasi, realisasi SPHP beras di tingkat konsumen sebelum diberhentikan sementara pada 6 Febuari yang lalu, telah tersalurkan 89,2 ribu ton.
“Untuk harga jual di pasaran, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan tentunya dengan Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan berkala. Ini demi masyarakat supaya dapat memperoleh beras SPHP sesuai dengan yang telah ditetapkan,” tegas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.















