JAKARTA-Ketua DPP Projo Bidang Kominfo, Candi Sinaga meminta aparat Kepolisian agar semakin tegas dan cepat mejalankan proses hukum yang diperlukan bagi para pengihina presiden.
Sebab jika dibiarkan, penghinaan-penghinaan itu akan terkait mengait dan meluas dengan penghinaan terhadap aspek aspek lain dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Jangan menunggu sampai masyarakat bereaksi diluar jalur Hukum,” ujar Candi di Jakarta, Kamis (25/8).
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mulai menyelidiki laporan pengaduan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook.
Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan seorang pengacara bernama Lamsiang Sitompul.
Dia melaporkan pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani.
“Laporan Polisi yang dilakukan oleh Warga Sumut atas penghina Presiden memberikan kita alarm bahwa selama ini kita membiarkan pelecehan-pelecehan terhadap Presiden berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut Candi, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Untuk itu, harus ada tindakan hukum yang cepat. Ini penting agar pristiwa semacam ini terjadi kembali.
Apalagi, Indonesia mempunyai UU ITE yang berfungsi sebagai rem dan pengendalian segala bentuk pelecehan di sosmed.














