JAKARTA-Kelompok masyarakat sipil Indonesia bersama-sama dengan masyarakat sipil se Asia-Pasifik mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk mendesak Para Menteri Perdagangan negara anggota ASEAN dan anggota RCEP dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak dasar publik oleh Negara di dalam perundingan RCEP.
Desakan ini didasari atas adanya kemungkinan masuknya satu proposal perundingan yang mengijinkan investor asing untuk menggugat pemerintah di pengadilan internasional atau dikenal dengan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS).
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa mekanisme ISDS berdampak terhadap hilangnya ‘ruang kebijakan atau policy space’ yang dimiliki negara, sehingga ketika ada kebijakan negara yang dianggap merugikan investor asing, maka Investor asing dapat menggugat Negara ke lembaga arbitrase Internasional seperti ICSID untuk menuntut pembayaran kerugian yang timbul, yang nilainya bisa mencapai Milyaran Dollar. “Dengan mekanisme ini Negara tersandera oleh kepentingan korporasi asing, sehingga produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan lebih pro kepada investor dan berpotensi menghilangkan perlindungan hak dasar publik, seperti hak atas kesehatan, perempuan, maupun lingkungan,” terang Rachmi.














