Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, menyampaikan kekhawatirannya atas gugatan ISDS ini akan berdampak terhadap hilangnya tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan ekosistem di Indonesia. “Sektor tambang merupakan penyumbang kerusakan lingkungan yang tinggi, tapi dengan ISDS dia jadi punya privilege untuk mengelak dari tanggung jawab terhadap lingkungan dan menghormati hak masyarakat adat. Sudah banyak contohnya, seperti Gugatan Pacific Rim, perusahaan tambang emas Kanada terhadap Pemerintah El Savador yang dituntut untuk membayarkan kerugian sebesar US$301 Milyar”, terangnya.
Pacific Rim menggugat El Savador karena kebijakan pencabutan izin tambang oleh Pemerintah atas dasar Pacific Rim gagal memenuhi kewajiban Amdal dan tidak memenuhi persyaratan administratif dalam proses pembebasan lahan (FPIC).
Untuk itu, masyarakat sipil mendesak Para Menteri Perdagangan Negara Anggota ASEAN dan RCEP untuk tidak memasukan mekanisme ISDS dalam perjanjian RCEP, dan menuntut agar negosiasi RCEP diselenggarakan secara transparan dan mempublikasikan teks negosiasi, serta wajib mengikutsertakan partisipasi publik dalam proses perundingan.














