YOGYAKARTA-Polres Bantul memasuki babak baru karena dipraperadilankan oleh tersangkanya.
Keputusan Praperadilan terhadap Polres Bantul harus dilakukan karena, banyak prosedur yang ditabrak oleh penyidik dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Leohardy Fanani.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry dan Sugeng yang diakui oleh Polres Bantul merupakan audit independen dan kemudian menjadi alat bukti penetapan status tersangka bagi Leohardy Fanani.
Penegasan ini diugkapkan Dadang Danie P, SH pengacara dari tersangka Leohardy Fanani dalam jumpa pers di warung angkringan Klangenan, jalan Patang Puluhan, Yogyakarta, Senin (13/12/2021).
Dalam jumpa pers tersebut, Dadang Danie didampingi oleh AM Putut Prabantoro, yang sejak awal menjadi konsultan hukum bagi Leohardy Fanani.
Pendaftaran praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta pada Senin (13/12/2021) pagi.
Sementara itu AM Putut Prabantoro menegaskan, masyarakat Indonesia harus yakin bahwa keadilan ada di Indonesia.
Sila Kelima ada di Indonesia dan Pancasila menjaminnya.
Yang paling penting pada saat ini adalah masyarakat korban berani menyuarakan ketidakadilan melalui berbagai cara termasuk media mainstream atau media sosial tetapi masih dalam koridor hukum.













