JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memulai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa (SID), yang meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Desa (Kades).
Terkait nama BUMDesa yang diajukan menurutnya harus memuat tiga hal atu item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
“Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja,” jelas Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut Mendes PDTT menjelaskan pihaknya kini mengelola big data BUMDesa, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.
Komentari tentang post ini