Dari jumlah tersebut, yang sudah diverifikasi baru dua BUMDesa.
“Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi,” kata Gus Menteri.
Dia menambahkan BUMDesa berhak menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi jika sudah menjadi entitas badan hukum.
Selain itu BUMDesa juga diizinkan untuk mengajukan kredit ke perbankan pemerintah maupun komersial atau swasta.
“Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas,” kata tutur dia.














