JAKARTA-Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai. Serta ditetapkan tarif cukai sebesar 57%, yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Menilik RAPBN 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp178,5 triliun atau naik 8,2% dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp 164,9 triliun.
Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp 154 miliar, dan pada 2019, kontribusi cukai meningkat 3 kali lipat menjadi Rp 426 miliar.
“Meskipun penerimaan negara dari cukai produk HPTL terlihat meningkat pada dua tahun pertama, namun dengan kontribusi yang baru sekitar 0,3% dari keseluruhan total penerimaan Cukai Hasil Tembakau, industri ini masih membutuhkan banyak ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang melalui kebijakan regulasi maupun cukai yang tepat sasaran” Kata Roy Lefrans, Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPPNINDO) dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Komentari tentang post ini