“Itu berarti ekspor kita merangkak naik, namun impor kita tetap tinggi,” ujarnya.
Selain itu, kata Direktur eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik, suka atau tidak suka terjadi gejolak harga. Hal ini karena harga minyak sudah mencapai US$80 dolar/barel, harga ini tertinggi sejak 2008. Sementara asumsi makro dalam RAPBN 2019 hanya US$70/barel. Tentu saja hal ini punya dampak.
“Kalau kita ambil misalnya APBN 2018 harga minyak sekarang harga US$80/barel berarti ada margin dollar per barel untuk kemudian dianggap sebagai penerima lebih. Harga minyak naik ini menarik harga pertambangan yang lain, mengerek batu bara, mengerek gas , sawit dan itu terkerek semua,” pungkasnya. ***eko













