Seperti diberitakan, AY, seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan dari teman-teman kakaknya. Kasus penganiayaanya pun viral di media sosial. Para pelaku penganiayaan AY ini bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, meski misalnya mereka masih di bawah umur.
Hal ini ditegaskan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. “Jika pelaku berusia di atas 14 tahun, maka dapat diminta tanggung jawab di depan hukum. Bisa mengajukan ke pengadilan anak dan dipidana penjara dalam waktu tertentu meski dikurangi satu per tiga hukuman,” kata Mudzakir.
Ia menyatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
PSI juga meminta agar media massa berhati-hati menulis berita karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.
“Sekarang yang terpenting adalah akses kesehatan dan pemulihan psikis korban dan proses hukum yang seadil-adilnya bagi pelaku,” ungkap Kokok.
Trauma psikologis sangat berbahaya, apalagi korbannya seorang anak. Bisa berpengarung pada tumbuh kembangnya. Pemulihan terhadap AU tidak hanya fisik tetapi harus juga diperhatikan psikisnya,” imbuhnya.













