ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

PSI Desak Kasus AY Diselesaikan Secara Adil

gatti Reporter : gatti
10 Apr 2019, 5 : 06 PM
2.9k 222
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan, AY, seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan dari teman-teman kakaknya. Kasus penganiayaanya pun viral di media sosial. Para pelaku penganiayaan AY ini bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, meski misalnya mereka masih di bawah umur.

Hal ini ditegaskan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. “Jika pelaku berusia di atas 14 tahun, maka dapat diminta tanggung jawab di depan hukum. Bisa mengajukan ke pengadilan anak dan dipidana penjara dalam waktu tertentu meski dikurangi satu per tiga hukuman,” kata Mudzakir.

Ia menyatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

BacaJuga :

Presiden RI Ke 7 Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK

Berduka Try Sutrisno Wafat, Puan: Beliau Sosok yang Hangat dan Bersahaja

Scroll untuk lanjutkan membaca.

PSI juga meminta agar media massa berhati-hati menulis berita karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.

“Sekarang yang terpenting adalah akses kesehatan dan pemulihan psikis korban dan proses hukum yang seadil-adilnya bagi pelaku,” ungkap Kokok.

Trauma psikologis sangat berbahaya, apalagi korbannya seorang anak. Bisa berpengarung pada tumbuh kembangnya. Pemulihan terhadap AU tidak hanya fisik tetapi harus juga diperhatikan psikisnya,” imbuhnya.

Halaman :
Sebelumnya12
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Peduli Pesantren, Ulama Kota Bekasi Puji Kerja Nyata Intan Fauzi

Berita Selanjutnya

Menkeu: Kualiatas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Cukup Baik

Berita Terkait

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo
Nasional

Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

3 Mar 2026, 12 : 39 AM
Akademisi UNAS: Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi jadi Matahari Baru di Pilpres 2029
Nasional

Akademisi UNAS: Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi jadi Matahari Baru di Pilpres 2029

3 Mar 2026, 12 : 32 AM
Tangkap Provokator dan Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale
Opini

Presiden RI Ke 7 Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK

2 Mar 2026, 5 : 57 PM
Berduka Try Sutrisno Wafat, Puan: Beliau Sosok yang Hangat dan Bersahaja
Nasional

Berduka Try Sutrisno Wafat, Puan: Beliau Sosok yang Hangat dan Bersahaja

3 Mar 2026, 6 : 56 AM
Amran Sulaiman Optimis Stok Beras Nasional Surplus 9 Juta Ton
Hot News

Amran Sulaiman Optimis Stok Beras Nasional Surplus 9 Juta Ton

2 Mar 2026, 5 : 16 PM
Antisipasi Dampak Dinamika Geopolitik Timur Tengah, PT Pertamina Perkuat Mitigasi Risiko
Energi

Antisipasi Dampak Dinamika Geopolitik Timur Tengah, PT Pertamina Perkuat Mitigasi Risiko

2 Mar 2026, 3 : 58 PM
Berita Selanjutnya
Menkeu: Kualiatas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Cukup Baik

Menkeu: Kualiatas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Cukup Baik

Presiden Jokowi Resmikan Ruas Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo

Presiden Jokowi Resmikan Ruas Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo

Erick Thohir: Kematangan Pemimpin Diperlihatkan Capres Jokowi di Debat IV Pilpres 2019

Erick Thohir: Berita Pemilu di Luar Negeri Sudah Dihitung Adalah Bohong

Berita Populer

  • Bakrie anda Brothers

    Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810

Opini

IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Pagi Ini Naik 0,50% ke 8.057,237 Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BBCA, BUMI dan DEWA

3 Mar 2026, 10 : 07 AM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total

INPP Hadapi Risiko Kontinjensi Rp237 Miliar Lewat Jaminan Anak Usaha

3 Mar 2026, 6 : 49 AM
Marketing Sales DMAS Tembus Rp1 Triliun

Omzet di 2025 Jeblok, Laba Bersih DMAS Anjlok 40% Jadi Rp800,31 Miliar

3 Mar 2026, 6 : 42 AM
Gus Lilur: Penambahan Layer Cukai Instrumen Selamatkan Industri Rakyat

Gus Lilur: Penambahan Layer Cukai Instrumen Selamatkan Industri Rakyat

3 Mar 2026, 12 : 00 AM
Naik 32,63%, Japfa Bukukan Laba Rp4 Triliun pada 2025

Naik 32,63%, Japfa Bukukan Laba Rp4 Triliun pada 2025

2 Mar 2026, 8 : 56 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.