Muannas menjelaskan, tujuan pelaku adalah upaya adu domba dan kebencian khususnya pada seorang ulama. “Bisa jadi niatnya serangan politik, karena Kiai Ma’ruf Amin kini sebagai Cawapres Joko Widodo,” katanya.
“Modus pelaku persis fitnah selama ini yang dilayangkan ke Jokowi, fitnah PKI, Kristen dll dengan mengedit foto dan video, kita kutuk perbuatan ini karena menganggu pemilu damai, kita bisa berbeda pilihan tapi jangan memakai fitnah dan adu domba SARA sebagai alat politik yang menghalalkan segala cara,” pinta Habib Muannas Aladid.

Laporan Habib Muannas Alaidid diterima dengan Surat BuktiLapor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. “Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat(3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE,khususnya Pasal 28, 32 dan 35 ini delik umum, ancamannya penjara maksimal 12tahun” jelas Habib Muannas Alaidid yang juga pernah memproses kasus Buni Yani dan Jonru.













