Namun jangan salah, sangat berpeluang mobilisasi suara dari partai dan atau Paslon yang kalah pada putaran pertama ke salah satu dari dua Paslon pada putaran kedua.
Sehingga terbuka lebar pemanang kedua pada putaran pertama menjadi pemenang pada putaran kedua.
Jika ini yang terjadi dapat merusak tatanan demokrasi substansial itu, karena kedaulatan rakyat tergadaikan oleh elit dan atau partai.
Sebab, kontestasi politik di Indonesia masih cenderung pada capaian tujuan yaitu bagaimana memenangkan jumlah suara, “seperti politik menawarkan sorga”, bukan mengedepankan pertarungan gagasan, ide dan program yang terukur secara ekonomi dan sosial budaya yang inklusif dan pro rakyat.
Pada situasi semacam ini tak terhindarkan mengemuka politik identitas sempit yang tidak sesuai dengan kebhinnekaan kita.
Setelah Pilpres selesai, celakanya lagi, aktor politik yang kalah, mau pula menjadi bagian dari kabinet presiden terpilih dengan berbagai argumentasi pembenaran, sehingga demokrasi dan praktek sistem politik kita di Indoensia masih anomali.
Upaya memperjuangkan PT 0% juga dilakukan aktor politik ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Ini hak konstitusional yang tdak lepas dari tujuan politik.
Sebab, tidak ada perlaku sosial, termasuk perilaku hukum, berada di ruang hampa. Pasti saling terkiat dengan bidang lainya.













