Dalam Sosiologi dikenal sebagai proses sosial, hubungan saling pengaruh antar berbagai bidang kehidupan sosial. Karena itu, para pihak yang mengajukan gugatan ke MK dan meminta PT 0%, tentu memiliki kepentingan politik.
Mereka bisa saja berada di kelompok partai politik yang memperoleh suara kecil pada Pemilu 2019 atau secara langsung atau tidak berafiliasi dengan partai-partai kecil itu.
Yang pasti, tidak ada tindakan mereka yang tidak bermaksud tertentu, termasuk kemungkinan politis.
Sebab, persoalan ambang batas pencalonan presiden 20% bisa diperdebatkan, tergantung elit politik dan publik memandang dari perspektif atau kepentingan apa.
Namun tujuannya jelas untuk membentuk opini pubilik dalam rangka mempengaruhi proses politik dan atau keputusan politik.
Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat supaya lebih kritis melihat diskusi dan wacana tentang PT 0% tersebut.
Menurut hemat saya, gagasan menghapus PT atau 0% hanya akan sebatas wacana, karena PT 20% lebih rasional dan pas untuk Indonesia hingga elit politik di negeri ini dewasa berpolitik dan dengan tiga partai.
Penulis adalah Komunikolog Indonesia di Jakarta













