JAKARTA-Tindakan sepihak PT Bumi Alam Raya (BAR) memutuskan perjanjian jasa pertambangan dengan PT Maraja Masogi (MM) berbuntut panjang.
PT BAR pun digugat PT MM di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya saat ini memasuki agenda pembuktian.
Tidak hanya menuntut pembayaran ganti kerugian materiil sebesar Rp 250 milyar, PT MM juga mensomasi Menteri Energi Sumber Daya Minaeral (ESDM) agar tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan memerintahkan PT BAR menghentikan aktivitas tambang di lokasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Alasan PT MM Menggugat
Edi Danggur dari Law Firm EDI DANGGUR & PARTNERS menyampaikan beberapa alasan gugatan PT MM.
Pertama, sebagai sebuah perjanjian, ia mengikat seperti undang-undang, maka tidak dapat diputuskan secara sepihak. Jika kedua belah pihak tidak sepakat untuk putuskan perjanjian maka PT BAR harus mintakan pembatalan ke pengadilan.
“Memutuskan perjanjian secara sepihak melanggar Pasal 1338 ayat (1) dan (2) serta Pasal 1266 KUHPerdata.
Kedua,PT BAR memutuskan perjanjian dengan PT MM secara sepihak semata-mata demi mengalihkan perjanjian jasa pertambangan itu kepada perusahaan afiliasinya yaitu PT Straits Mining Services (SMS).
Buktinya, tanggal 26 Maret 2023 PT SMS sudah memasuki lokasi tambang dan sudah mengambil-alih operasi pertambangan.
Komentari tentang post ini