JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Penetapan ini dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para Anggota KPPU, baik secara luring maupun daring sebagai Anggota Sidang.
Program kepatuhan yang disahkan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan. KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan, serta mengapresiasi inisiatif PTBA untuk menjadi pionir dalam menerapkan program kepatuhan di sektor tersebut.
KPPU juga menegaskan bahwa penetapan ini bukanlah akhir dari proses.
“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” tutur Hilman.
Sebagai informasi, PTBA sendiri telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023 dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.














