Oleh: Petrus Selestinus
Dalam kasus lahan HGU Nangahale PT. Krisrama, publik harus proporsional dan obyektif melihat dan menempatkan PT. Krisrama dengan segala aktivitasnya mulai dari saat masih bernama PT. DIAG hingga berubah menjadi PT. Krisrama, sebagai sebuah aksi korporasi sebagaimana korporasi pada umumnya di Indonesia dalam mewujudkan tujuan usahanya.
Masyarakat harus melihat PT. Krisrama sama seperti PT lainnya, apalagi PT. Krisrama baru mendapatkan SHGU dari Negara, tentu ia memikul beban hukum yang diwajibkan oleh negara, di mana ia selaku pemegang konsesi HGU atas lahan Nangahale yang wajib dipenuhi di samping hak-haknya yang diajmin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa oknum yang mencoba memanipulasi posisi PT. Krisrama dengan menarik Keuskupan Maumere, sebagai lembaga keagamaan yang dalam menjalankan tugasnya dicoba dicampuraduk dalam urusan lahan HGU Nangahale.
Karena itu PT. Krisrama harus diletakan sebagai organ yang otonom dan mandiri dalam visi dan misinya, karena ia tunduk pada UU PT dan UU terkait lainnya.
Publik harus melihat PT. Krisrama sebagai sebuah entitas bisnis dan berwatak korporasi karena itu Negara memberikan SHGU, dengan syarat ia harus mampu merawat, mengelola lahan dan mempertahankan hak, kewajiban dan larangan yang diberikan oleh Negara kepadanya terkait SHGU atas lahan Perkembunan Kelapa di Nangangahale, Maumere, Flores NTT.














