JAKARTA-Paket kebijakan ekonomi pemerintah yang berisi insentif bagi dunia usaha guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), ternyata tidak digubris oleh pengusaha.
Hal ini terbukti dengan adanya PHK sepihak oleh PT Silkar National terhadap stafnya yang telah bekerja lebih dari 20 tahun dengan penuh dedikasi.
Atas perlakuan sewenang-wenang tersebut, korban PHK, Johanes DBW yang biasa disapa dengan sebutan “JO” telah mengadu ke Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem.
Hasil konsultasi dengan BAHU DPP Nsdem, Johanes akhirnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan BAHU Nasdem melalui dua kali suratnya tidak direspon oleh Robby Manorek selaku Direktur Utama PT Silkar National.
Wakil Ketua BAHU DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim menjelaskan, menurut kebiasaan di Kepaniteraan PHI, persidangan akan dilakukan dua pekan setelah gugatan didaftarkan.
Dengan demikian diperkirakan perkara ini akan memasuki persidangan pertama pada pekan kedua bulan November 2015.
Komentari tentang post ini