Manajemen PTBA mengaku, kebijakan pelarangan ekspor batubara tidak berdampak material terhadap kinarja keuangan, operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan.
Karena, PTBA dan entitas anak, PT Internasional Prima Coal memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batubara ke PLTU grup PLN dan beberapa IPP.
“Namun, sampai dengan saat ini perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batubara,” ujar Apollonius.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan maupun entitas anak.
“Belum ada dampak keuangan yang material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian perseroan. PTBA masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan ekspor tersebut”.
Terkait potensi terjadinya wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, manajemen PTBA menjelaskan bahwa perjanjian jual-beli batubara antara perseroan dengan pelanggan telah mengatur klausul keadaan kahar.
Sehingga, perubahan kebijakan bisa diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.
Komentari tentang post ini