“Dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka PTBA dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung. Dan, hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi),” ujar Apollonius.
Komentari tentang post ini