JAKARTA -Komisi III DPR meminta Polri tidak memecat Ipda Rudy Soik dari institusi aparat penegak hukum tersebut.
Pasalnya, Rudy Soik berkintribusi menumpas jaringan mafia BBM di NTT.
Permintaan agar tidak memecat Rudy Soik mengemuka saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus Ipda Rudy Soik.
“Kita dukung agar Polri jangan memecat Rudy Soik. Harus dicari win-win solution,” kata Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez, dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Seperti diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10) lalu.
Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.
Komentari tentang post ini