JAKARTA-Langkah realisasi penurunan harga gas untuk industri terus dilakukan oleh PT Pertagas Niaga.
Jumat (05/06) PT Pertagas Niaga (PTGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) Penurunan Harga Gas sebagai bentuk implementasi KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020 yang mengatur penurunan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri.
Penandatanganan LoA dilakukan antara President Director PTGN, Linda Sunarti sebagai penjual gas dengan President Director PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Achmad Zaki serta Direktur Utama PT Asia Pasfic Fiber, V. Ravi Shankar sebagai pihak konsumen industri.
Penandatanganan dilakukan di Auditorium Graha PGAS, Jakarta.
“Konsumen APF dan PIM masuk dalam tujuh sektor industri yang mendapatkan penurunan harga dengan kisaran harga USD 6-6,61/MMBTU. Ini semoga bisa mendorong penurunan harga produk mereka yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri domestik,” papar Linda.
Sebelumnya, sebagai langkah awal PTGN telah menandatangani LoA dengan sebagian pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum dalam KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020 guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri di wilayah Jawa Barat, Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Selatan.
Komentari tentang post ini