JAKARTA – PT Pulau Subur Tbk (PTPS) berencana membayarkan dividen tunai final senilai Rp7,33 miliar atau setara dengan 28 persen dari laba bersih Tahun Buku 2023, setelah pada 9 Oktober 2023 menjadi perusahaan go publik yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan siaran pers PTPS yang dilansir di Jakarta, Selasa (2/7), keputusan untuk membagikan dividen final oleh emiten yang dikendalikan oleh PT Sekawan Kontrindo tersebut telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
“Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk Tahun Buku 2023 pada 14 Juni 2024. Salah satu agendanya adalah membagikan dividen tunai Rp7,33 miliar atau sebesar 28 persen dari laba bersih 2023, setelah dikurangi cadangan umum 20 persen,” tulis keterangan resmi PTPS.
Manajemen PTPS mengungkapkan, pada 29 Desember 2024, perseroan telah membayarkan dividen interim sebesar Rp2,6 miliar atau setara dengan Rp1,2 per saham.
Dengan demikian, dividen final yang akan dibayarkan sebesar Rp4,73 miliar atau senilai Rp2,2 per saham.