JAKARTA,BERITAMONETER.COM – PT Pulau Subur Tbk (PTPS) berencana membagikan dividen interim tunai senilai Rp3,5 per saham, setelah mendapatkan persetujuan jajaran direksi perseroan melalui rapat sirkuler.
Berdasarkan keterbukaan informasi PTPS yang dipublikasikan Rabu (19/11), emiten perkebunan kelapa sawit ini akan membagikan dividen interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp3,5 per saham atau setara Rp7,59 miliar.
Dengan penetapan dividen Rp3,5 per saham tersebut, maka PT Sekawan Kontrindo sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PTPS akan meraih Rp5,96 miliar, sementara itu alokasi dana dividen yang menjadi hak investor publik senilai Rp1,63 miliar.
Dividen interim akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) PTPS pada 1 Desember 2025 (recording date).
Adapun cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 27 Desember 2025, sedangkan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 28 Desember 2025.
Sementara itu, cum dividen di pasar tunai pada 1 Desember 2025 dan ex dividen di pasar tunai pada 2 Desember 2025.
Dividen interim akan ditransfer ke rekening masing-masing pemegang saham pada 15 Desember 2025.














