Ia juga memuji kecerdasan hakim memutus perkara. “Itu karena semua bukti, saksi, dan alasan yuridis yang kami ajukan dipertimbangkan seluruhnya. Nah, KPU harus melaksanakan putusan karena kalau tidak maka itu sama saja melanggar UU,” tegas Herman.
OSO juga telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai senator karena memenangkan gugatan soal pelarangan pengurus partai maju dalam Pemilu Serentak 2019. ***














