Puan menyatakan, keseimbangan kekuasaan antar cabang-cabang kekuasaan negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Keseimbangan kekuasaan antar cabang-cabang kekuasaan negara eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat berjalan dengan baik apabila politik berbangsa dan bernegara berlangsung secara demokratis, yaitu demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
“Hikmat kebijaksanaan adalah suatu kesadaraan akan pentingnya nilai-nilai dalam berbangsa dan bernegara,” terang Puan.
Oleh karena itu, politik berbangsa dan bernegara dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang beradab, bermartabat, dan beretika.
Dengan begitu, kata Puan, perjuangan politik memiliki makna membangun peradaban.
“Apabila politik dijalankan tanpa nilai-nilai, maka perjuangan politik hanya berisikan kepentingan diri sendiri, kelompok, atau golongan,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan kemudian menyinggung soal prinsip demokrasi yang disampaikan pendiri negara Indonesia sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno yang disampaikan pada 1 Juni 1945 bahwa demokrasi Indonesia adalah permusyawaratan yang memberi hidup, dan mampu mendatangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.














