Puan menilai Bahasa Indonesia juga berkembang dan dipelajari di sejumlah negara seperti Australia, Jepang, China, Jerman, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.
Bahasa Indonesia pun dinilai dapat menjadi bahasa pemersatu, setidaknya untuk di kawasan Asia Tenggara.
“Peluang internasionalisasi Bahasa Indonesia sangat tinggi. Ini yang harus kita manfaatkan,” tegasnya.
Dipaparkannya, peningkatan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Hal tersebut juga tertuang dalam arahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Lebih jauh Puan menjelaskan bahwa dalam memperjuangkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional harus dilakukan secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan.
Agar cita-cita kita pada 2045 mendatang, menjadikan Indonesia sebagai generasi emas bisa terwujud.***
Komentari tentang post ini