Sehingga setiap WNI yang bekerja di luar negeri bisa merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan hak-haknya secara penuh.
“Negara wajib hadir dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan agen penyalur, pendampingan di negara tujuan, hingga pemulangan dan rehabilitasi korban. Kita tidak boleh membiarkan nyawa warga kita hilang di tangan sindikat kriminal,” ujar Puan.
Sebelumnya, Pengantar ahli kerja dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Sumarni Sinambela mengungkap jumlah warga Sumatera Utara yang meninggal di Kamboja mencapai tujuh orang sejak Januari hingga Oktober 2025.
“Ada 7 orang sejak Januari hingga Oktober 2025,” ungkap Sumarni kepada media.
Sementara itu, staf pelindungan BP3MI Sumut Mianhot Pandiangan menyebut bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan tenaga kerja resmi dan mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda iming-iming pekerjaan ilegal di luar negeri.
Kemudian data Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri mencatat ada 7.027 kasus penipuan online sejak tahun 2021 hingga Februari 2025 yang sebagian memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Dalam periode yang sama juga tercatat 1.508 kasus terindikasi TPPO dengan 92 korban meninggal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan Sumatera Utara serta Jawa Barat menjadi dua provinsi dengan angka tertinggi.














