JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan yang diterapkan untuk sektor usaha wisata di Bali yang mewajibkan 90% tenaga kerja berasal dari warga lokal.
Dalam aturan terbaru Pemerintah Daerah (Pemda) Bali juga ada larangan bagi hotel, vila, dan restoran menguasai atau menutup akses pantai, kecuali untuk upacara adat.
“Langkah ini harus diapresiasi dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang memiliki potensi wisata besar,” kata Puan, Rabu (19/3/2025).
Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan tegas terkait penataan industri pariwisata.
Pemprov Bali kini mewajibkan 90% pekerja sektor pariwisata berasal dari warga lokal.
Puan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah serta pelestarian budaya dan kearifan lokal.
“Kebijakan seperti ini akan membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat lokal, membantu UMKM berkembang, dan memastikan budaya serta kearifan lokal tetap terjaga,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Adapun Gubernur Koster juga meminta seluruh pelaku usaha di Bali memiliki izin resmi dan tidak menyalahgunakan nama warga lokal untuk kepentingan bisnis orang asing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















