“Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tinggi antara regulator dan operator,” ungkap Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut pun berharap dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan.
Selain itu, kata Puan, agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Jadinya perbaikan ini tentu saja Insyaallah akan membawa manfaat bagi masa depan Indonesia. Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.
Berikut 12 poin perubahan UU BUMN yang sudah disahkan rapat paripurna DPR RI menjadi UU:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.












