“Polri harus bisa menjadi garda terdepan pemberantasan judi online yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” tegas Puan.
Seperti diketahui, setidaknya saat ini ada 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online.
Angka ini cukup fantastis bahkan menjadikan Indonesia nomor 1 se-Asia Tenggara sebagai negara dengan penjudi online terbanyak.
Kasus judi online juga dinilai menjadi lingkaran setan karena apabila masyarakat sudah kecanduan bermain, biasanya ada dampak-dampak turunan lainnya.
Puan mengatakan, Polri harus memastikan pemberantasan judi online juga termasuk dengan mengatasi dampak-dampak turunan lainnya yang dihadapi masyarakat.
“Judi online banyak melahirkan permasalahan sosial baik yang bersifat personal maupun komunitas,” ujarnya.
Tidak sedikit masyarakat yang gali lobang tutup lobang saat kecanduan judi online sehingga menyebabkan menimbun utang, termasuk di pinjaman online (pinjol).
Tentunya hal tersebut mempengaruhi kualitas hidup masyarakat yang kecanduan judi online hingga berpengaruh juga ke keluarganya.
Ada juga yang kemudian menjadi kasus kriminal.
Belum lagi bagaimana judi online diketahui turut menyebabkan ketegangan dan perselisihan berlarut-larut di tengah keluarga.