Sebab seringkali masalah ekonomi timbul akibat kecanduan judi online.
“Saya juga banyak mendengar orang tua yang harus menanggung atau membayar utang anaknya karena kecanduan judi online. Masalah-masalah sosial akibat judi online seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi judi online sudah menyusup masuk di semua kalangan,” terang Puan.
Berdasarkan hasil pemetaan PPATK, judi online memang sudah merambah berbagai lini maupun profesi.
Mulai dari pejabat daerah, pensiunan, pengusaha, buruh pabrik, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, notaris, hingga anggota dewan.
Satgas judi online juga mengungkap bahwa saat ini korban judi online di masyarakat tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak.
Berdasarkan data demografi dari satgas, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari jumlah pemain secara keseluruhan, dengan total 80.000 yang terdeteksi.
Sementara sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun tercatat berjumlah 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang.
Artinya, 520 ribu kelompok usia anak-anak hingga usia remaja Indonesia yang terjerat perjudian online ilegal di Indonesia atau menyumbang kurang lebih 13 persen dari populasi penjudi online tanah air. Puan mengatakan, persoalan judi online menjadi semakin berlapis-lapis.