Puan menjelaskan bahwa dalam konstitusi, DPR dan DPD merupakan penyelenggara kedaulatan rakyat dengan fungsi dan tugasnya masing-masing di mana DPR RI memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan serta juga melakukan diplomasi parlemen.
Sedangkan DPD RI memiliki fungsi pengawalan atas hal-hal yang berkaitan dengan daerah yaitu pengusulan RUU, ikut membahas RUU, serta pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
“Melalui fungsi dan tugas tersebut, DPR RI dan DPD RI ikut mengawal jalannya pemerintahan dalam menyelenggarakan pembangunan nasional sehingga tercapai kesejahteraan rakyat, kemajuan di segala bidang, dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Puan.
Puan kemudian menyinggung saat ini Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan dan mengingatkan kepada Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang agar dapat berpartisipasi mengatasi berbagai tantangan tersebut
“Kita harus dapat menyelesaikan berbagai persoalan struktural, agar dapat keluar dari middle income trap,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Komentari tentang post ini