JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.
Puan meminta perusahaan untuk memperhatikan imbauan Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan, Senin (24/3/2025).
Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.
Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Puan pun menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.