Oleh: H. Adlan Daie
Dua nama tokoh politik dalam judul di atas selama ini dibrandring dan disosialisasikan massif oleh masing masing struktural partai nya dalam posisi sebagai calon presiden pada pilpres 2024.
Sebuah ikhtiar politik yang “reasonable” dan wajar oleh karena keduanya pemegang “veto player” di internal partainya.
Jauh lebih “sehat” dibanding bakal calon capres partai non parlemen, apalagi non partai dan “wara wiri” ormas.
Dalam “realisme” politik paket Puan dan Gus Muhaimin adalah salah satu opsi “paling mungkin” dalam simulasi peta pilpres 2024.
Argumentnya simpel.
Meskipun PDI Perjuangan satu satunya partai bisa mengusung Puan dan pasangannya tanpa syarat koalisi tapi problematis pada level keragaman varian pemilih di Indonesia.
Di sisi lain pencapresan.
Gus Muhaimin dihadapkan jalan politik tidak sederhana, yakni syarat koalisi partai untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
Paket simulasi pasangan Puan dan Gus Muhaimin di atas lebih dari sedekar memenuhi aspek yuridis menurut UUD 1945 (Amandemen 2001) pasal 6 A (ayat1 dan ayat 2) bahwa pilpres diikuti “pasangan” calon dan diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan ambang batas minimal menurut UU no 17 tahun 2017 pasal.222 sebesar 20% kursi DPRRI.
Komentari tentang post ini