JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dirinya menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.
Seperti diketahui, PDI Perjuangan kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDI Perjuangan berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara.
Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDI Perjuangan juga akan menjadi yang terbanyak di DPR.
Artinya, PDI Perjuangan berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.
Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak.
Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.
“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujar Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.
“Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Puan juga menanggapi soal wacana hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk digulirkan di DPR.
Ia menyatakan tidak ada instruksi khusus kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR soal hak angket Pemilu 2024.
“Enggak ada instruksi, enggak ada,” ungkap Puan.
Meski begitu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyebut hak angket merupakan hak anggota DPR.
Hanya saja, kata Puan, harus ada dukungan politik untuk merealisasikannya.
“Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya. Itu kan perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat,” tuturnya.
Puan pun menyatakan belum ada pergerakan di partai koalisi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Menurutnya apabila memang hak angket nantinya digulirkan, PDI Perjuangan menginginkan semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada aturannya di (UU) MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudiam harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, oleh 25 orang. Kalau kemudiam itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada,” papar Puan.
Komentari tentang post ini