Kedua, desakan agar Upah Minimum Regional (UMR) dinaikkan secara signifikan menjadi Rp8,5 juta demi menjawab kebutuhan hidup layak buruh di tengah tekanan ekonomi.
Dan ketiga, permintaan agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta, sebagai bentuk keadilan fiskal bagi pekerja.
KSPSI AGN dan KSPI juga menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap supremasi sipil, penegakan hukum yang adil, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, serta komitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR yang terbuka pada aspirasi rakyat.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung kepada Puan dalam pertemuan tersebut.
Puan pun mengucapkan terima kasih kepada aliansi buruh yang sudah menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Terimakasih atas aspirasi yang sudah disampaikan, seluruh aspirasi ini akan kami sampaikan ke seluruh teman-teman DPR yang ada, kami berkomitmen menjalankan aspirasi yang ada,” jelas Puan.
Pada audiensi tersebut, Puan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan KSPSI terkait supremasi sipil di Indonesia.
Ia menyatakan, DPR RI berkomitmen berpegang pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang telah menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.















