“Amanat Konstitusi tersebut menjadi landasan Supremasi Sipil. Kehendak rakyat atas supremasi sipil diperkuat saat reformasi 1998. Dan DPR, mendukung penguatan supremasi sipil,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Banyak agenda ke depan yang diperlukan dalam memperkuat supremasi sipil, antara lain, memperkuat ASN yang profesional, perlindungan peran positif Civil Society, Pers, LSM, dan sebagainya,” sambung Puan.
Puan menanggapi dukungan KSPSI agar Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, dan mengusut tuntas tanpa pandang bulu pelaku pembakaran fasilitas umum pada unjuk rasa akhir Agustus 2025.
KSPSI juga mendorong DPR untuk membebaskan peserta aksi yang tidak melakukan tindakan pidana, dengan melalui ruang restorative justice.
Puan menegaskan komitmen DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada Pemerintah dan Polri terkait dua permintaan KSPSI tersebut.
“DPR menghargai dan menghormati hak asasi manusia warga negara dalam menyatakan pendapat, karena hal ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Akan tetapi batas dari Hak Asasi seseorang adalah ketika bertemu dengan Hak Asasi orang lain, oleh karena itu perlu diatur,” paparnya.















