JAKARTA,BERITAMONETER.COM – DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp 54,1 juta.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keberhasilan penurunan BPIH tahun ini, merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.
“Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025).
DPR RI dan Pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah. BPIH tahun 2026 turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta per anggota jemaah.
Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) juga turun Rp 1,23 juta, dari Rp 55,43 juta pada 2025 menjadi Rp 54,19 juta pada 2026.
Kemudian sisanya senilai Rp33.215.000 ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Puan melanjutkan, DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














